Postingan terbaru

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini merupakan acuan bagi Lapas Nusantara dalam mengelola dan mempublikasikan konten jurnalistik melalui platform digital. Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, akurasi, serta tanggung jawab dalam praktik jurnalistik di ruang digital. 


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui website dan platform digital resmi Lapas Nusantara, termasuk:

- Berita

- Artikel

- Opini

- Foto dan video jurnalistik

- Konten multimedia lainnya


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan oleh Lapas Nusantara harus melalui proses verifikasi sesuai dengan prinsip jurnalistik, yaitu:

- Mengutamakan akurasi dan kebenaran informasi.

- Menggunakan sumber yang jelas dan dapat dipercaya.

- Menyajikan berita secara berimbang.

- Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Apabila berita tertentu memerlukan verifikasi lebih lanjut, redaksi akan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.


3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Lapas Nusantara dapat memuat komentar, opini, atau konten dari pengguna dengan ketentuan:

- Tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

- Tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau SARA.

- Tidak mengandung ancaman, kekerasan, atau diskriminasi.


Redaksi berhak:

- Mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

- Menonaktifkan akun pengguna yang tidak mematuhi aturan.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Lapas Nusantara melayani:

- Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau pihak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.

- Hak Koreksi, yaitu hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

Setiap ralat atau koreksi akan dipublikasikan secara jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada standar dari Dewan Pers.


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan dapat dicabut apabila:

- Mengandung kesalahan fatal.

- Melanggar hukum.

- Atas pertimbangan redaksi dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

- Pencabutan berita akan disertai dengan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.


6. Iklan dan Konten Berbayar

Lapas Nusantara dapat memuat iklan atau konten berbayar dengan ketentuan:

- Dibedakan secara jelas antara konten redaksi dan konten iklan.

- Tidak menyesatkan masyarakat.

- Tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.


7. Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi Lapas Nusantara bertanggung jawab penuh terhadap setiap konten yang dipublikasikan di media ini. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi:

- Menjunjung tinggi independensi.

- Menghindari konflik kepentingan.

- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

- Mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


8. Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


0 Komentar