Lapas Nusantara dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kode etik ini menjadi dasar bagi seluruh redaksi dan jurnalis dalam memproduksi serta menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Pasal 1
Jurnalis Lapas Nusantara bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Jurnalis Lapas Nusantara menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
- Tidak melakukan plagiat atau menjiplak karya orang lain.
Pasal 3
Jurnalis Lapas Nusantara selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Jurnalis Lapas Nusantara tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Jurnalis Lapas Nusantara tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Jurnalis Lapas Nusantara tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Jurnalis Lapas Nusantara memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Jurnalis Lapas Nusantara tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, serta kondisi fisik atau kondisi sosial ekonomi.
Pasal 9
Jurnalis Lapas Nusantara menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Jurnalis Lapas Nusantara segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Pasal 11
Jurnalis Lapas Nusantara melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman utama bagi seluruh tim redaksi Lapas Nusantara dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kepercayaan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
0 Komentar